- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kamis (4/6/2026).
- Para tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi dalam pengadaan barang jasa bernilai triliunan rupiah.
- Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Diketahui, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya ditetapkan menjadi tersangka hanya beberapa jam usai dicopot dari jabatannya.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” katanya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengaku penyelidikan dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berangkat dari banyaknya kontroversi kebijakan yang dibuat oleh Dadan selaku Kepala BGN.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan (lama), cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lidik (penyelidikan) ke sidik (pemyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” jelasnya.
Sebabnya, saat telah mengantongi cukup bukti, penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap Dadan Hindayana Cs.
Usai mengantongi dua alat bukti, penyidik kemudian langsung menetapkan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada,” katanya.
“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” imbuh Syarief.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan guna memperkuat temuan bukti sebelumnya soal adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Namun hingga saat ini, Syarief belum bisa merinci terkait lokasi mana saja yang digeledah oleh Korps Adhyaksa ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad
-
Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga