- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kamis (4/6/2026).
- Para tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi dalam pengadaan barang jasa bernilai triliunan rupiah.
- Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Diketahui, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya ditetapkan menjadi tersangka hanya beberapa jam usai dicopot dari jabatannya.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” katanya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengaku penyelidikan dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berangkat dari banyaknya kontroversi kebijakan yang dibuat oleh Dadan selaku Kepala BGN.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan (lama), cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lidik (penyelidikan) ke sidik (pemyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” jelasnya.
Sebabnya, saat telah mengantongi cukup bukti, penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap Dadan Hindayana Cs.
Usai mengantongi dua alat bukti, penyidik kemudian langsung menetapkan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada,” katanya.
“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” imbuh Syarief.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan guna memperkuat temuan bukti sebelumnya soal adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Namun hingga saat ini, Syarief belum bisa merinci terkait lokasi mana saja yang digeledah oleh Korps Adhyaksa ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad
-
Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa