- Tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026 di Jakarta.
- Sony berjanji membantu penyidik mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menetapkan tiga tersangka terkait penyalahgunaan wewenang proyek pengadaan barang bernilai triliunan rupiah di Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.
Melalui pengajuan tersebut, Sony mengklaim siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus yang lebih luas.
"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan lebih dari 20 nama dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Namun, jumlah tersebut menurutnya baru sebagian dari pihak-pihak yang diduga terkait.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," ujarnya.
Ia mengatakan Sony masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
"Kami akan ada pemeriksaan lanjutan, gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu," ungkap Krisna.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Terkuak! Ada Retakan Bawah Tanah Sedalam 20 Meter di Balik Teror Api Sleman
-
Baru Dilantik, Suhud Alynudin Bongkar Kondisi APBD Jakarta: Masih Defisit, Perlu Cari Cuan!
-
Dilantik Sore Ini, Kepala BGN Nanik S. Deyang Tiba di Istana
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!
-
Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional
-
Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub
-
Punya Hubungan Keluarga dengan Raffi Ahmad, Fiki Satari Terpilih Jadi Dirut PAW TVRI
-
Mafirion Minta Natalius Pigai Fokus Selesaikan Kasus HAM Ketimbang Urus Polri
-
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA