- Panja menyampaikan laporan terkait progres pembahasan RUU Polri yang mencakup 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan metode tertentu guna mempercepat proses.
- Habiburokhman kemudian meminta mandat dari para peserta rapat untuk meneruskan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto serta Wamenkum Eddy Hiariej.
Dalam pembukaannya, Panja menyampaikan laporan terkait progres pembahasan RUU Polri yang mencakup 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8," kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan metode tertentu guna mempercepat proses.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," kata dia.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi yang menyatakan setuju, Habiburokhman kemudian meminta mandat dari para peserta rapat untuk meneruskan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman yang dijawab serentak "Setuju" oleh peserta rapat.
Baca Juga: Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi
Untuk diketahui, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri sudah rampung dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada Senin (8/6) kemarin.
Pembahasan kemudian lanjut pada malam harinya dengan agenda selanjutnya diteruskan ke tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi atau Timus Timsin.
Berita Terkait
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi
-
Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi