- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza atas kasus korupsi minyak.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan.
- Majelis hakim mewajibkan terpidana membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara total Rp13,4 triliun.
Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Baca Juga: Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Kerry akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry, yang merupakan putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam putusan tingkat pertama, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara.
Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN