- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Kuasa hukum tersangka menyebut terdapat 24 nama dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
- Modus korupsi mencakup intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah serta penggunaan yayasan terafiliasi untuk memperoleh insentif dana secara ilegal.
Suara.com - Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 nama yang masuk dalam lingkaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, Krisna tidak merinci identitas nama-nama tersebut. Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Krisna saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Krisna menegaskan dirinya tidak akan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Menurut dia, terdapat komitmen dengan kliennya bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Sony Sonjaya kepada publik.
“Ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri,” ujarnya.
Menurut Krisna, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut sempat berkomunikasi langsung dengan Sony Sonjaya. Komunikasi itu berlanjut melalui pesan WhatsApp setelah pertemuan tatap muka dilakukan.
“Iya, mereka datang, mereka kemudian bertemu. Kemudian chat-chatan atau apa dan sebagainya. Komunikasi lanjutan,” jelas Krisna.
Ia juga menyebut pihak yang paling banyak berkomunikasi dengan Sony Sonjaya berasal dari kalangan legislatif.
“Persentasenya (paling banyak) mungkin legislatif kali ya,” katanya.
Baca Juga: KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda