News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 06:15 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan, Selasa (3/3/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melumpuhkan jaringan perdagangan gading gajah secara finansial pasca insiden di Pelalawan.
  • Penyidik menyita aset senilai Rp1,872 miliar dan menetapkan 17 tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah yang terorganisir sejak 2014.
  • Langkah penyitaan aset dilakukan sebagai strategi efek jera untuk menghancurkan sumber pendanaan kejahatan lingkungan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Suara.com - Polda Riau memperluas pengungkapan kasus perdagangan gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memutus jaringan kejahatan dari sisi finansial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengembangan TPPU merupakan kelanjutan dari kasus perburuan dan perdagangan gading yang sebelumnya diungkap bersama Polres Pelalawan. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyebabkan kematian gajah jantan dewasa di Distrik Ukui, Februari 2026.

Dalam perkara utama, penyidik telah menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menegaskan pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi terus menelusuri aktor di balik jaringan.

“Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Hasil penyidikan menemukan dugaan pencucian uang oleh tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Dari analisis transaksi, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar dari 34 transaksi yang terkait perdagangan gading gajah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan satwa liar telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan motif ekonomi kuat.

Polisi juga mengungkap keterlibatan tersangka FA dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah sejak 2014. Temuan ini menunjukkan praktik perburuan telah berlangsung lama dan sistematis.

“Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan aset sekaligus memutus keuntungan ekonomi pelaku.

Baca Juga: Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Aset yang diamankan meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator, Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan lainnya. Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil perdagangan satwa liar dilindungi.

“Penyitaan ini untuk memastikan pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aset lain dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

Ade menegaskan penerapan TPPU menjadi bagian dari strategi memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan.

“Melalui pendekatan green financial crime, kami ingin memastikan setiap rupiah dari kejahatan lingkungan dapat ditelusuri dan dirampas,” tegasnya.

Load More