- Roy Suryo resmi melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Juni 2026 atas dugaan tindak pidana.
- Lechumanan dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait laporan ijazah mantan Presiden Jokowi di kepolisian.
- Rismon Sianipar dilaporkan atas tuduhan fitnah dan persangkaan palsu terkait aset Kemenpora yang secara hukum telah dinyatakan selesai.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo secara resmi membuat laporan polisi terhadap advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo tersebut terkait dengan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.
"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," kata Roy Suryo, pada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Roy Suryo mengatakan, laporan tersebut mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan Lechumanan, korban yang dicantumkan merupakan Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, namun organisasi.
Sehingga, ia menilai jika keterangan yang dibuat Lechumanan palsu dalam akta otentik.
"Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.
Roy melanjutkan, dirinya baru membuat laporan terhadap Lechumanan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Sebab, ia mengklaim baru mengetahui soal hal ini ditayangkan di salah satu stasiun televisi.
Roy menuding, jika Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya, bahkan ia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.
Baca Juga: Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.
Laporan terhadap Rismon Sianipar, kata Roy, diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu.
Pasalnya, lanjut Roy, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora pasca dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.
Roy menuturkan, persoalan aset Kemenpora telah selesai sejak dahulu, hal itu juga dikuatkan melalui Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut.
Akibat fitnah yang dilayangkan oleh Rismon, kata Roy, membuatnya terusik. Sebab banyak orang lain yang ikut terpengaruh.
"Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," jelasnya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan