- Roy Suryo resmi melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Juni 2026 atas dugaan tindak pidana.
- Lechumanan dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait laporan ijazah mantan Presiden Jokowi di kepolisian.
- Rismon Sianipar dilaporkan atas tuduhan fitnah dan persangkaan palsu terkait aset Kemenpora yang secara hukum telah dinyatakan selesai.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo secara resmi membuat laporan polisi terhadap advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo tersebut terkait dengan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.
"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," kata Roy Suryo, pada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Roy Suryo mengatakan, laporan tersebut mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan Lechumanan, korban yang dicantumkan merupakan Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, namun organisasi.
Sehingga, ia menilai jika keterangan yang dibuat Lechumanan palsu dalam akta otentik.
"Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.
Roy melanjutkan, dirinya baru membuat laporan terhadap Lechumanan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Sebab, ia mengklaim baru mengetahui soal hal ini ditayangkan di salah satu stasiun televisi.
Roy menuding, jika Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya, bahkan ia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.
Baca Juga: Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.
Laporan terhadap Rismon Sianipar, kata Roy, diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu.
Pasalnya, lanjut Roy, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora pasca dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.
Roy menuturkan, persoalan aset Kemenpora telah selesai sejak dahulu, hal itu juga dikuatkan melalui Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut.
Akibat fitnah yang dilayangkan oleh Rismon, kata Roy, membuatnya terusik. Sebab banyak orang lain yang ikut terpengaruh.
"Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," jelasnya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas