- Pengembang di Bekasi mengosongkan rumah senilai Rp2,2 miliar milik konsumen berinisial PP sejak 2024.
- Pengembang mengambil alih properti melalui skema buyback guarantee setelah pemilik dinyatakan wanprestasi akibat gagal membayar cicilan KPR.
- Pengembang memindahkan barang penghuni ke lokasi sementara karena konsumen tetap menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah.
Suara.com - Sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar di Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan oleh pengembang setelah pemiliknya disebut menunggak pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2024.
Legal Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Nimin Putri Safira, mengatakan konsumen berinisial PP tidak lagi memenuhi kewajiban membayar angsuran KPR, meski masih menempati rumah tersebut.
Menurutnya, rumah tersebut memiliki luas tanah 213 meter persegi dan luas bangunan 116 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Adapun cicilan KPR yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp20 juta per bulan. Pembayaran disebut telah terhenti sejak September 2024.
Menurut pihak pengembang, pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas KPR bank. Dalam kerja sama antara bank dan pengembang, terdapat mekanisme buyback guarantee, yakni skema penjaminan yang mewajibkan pengembang membeli kembali rumah dari bank apabila debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya.
"Rumah itu telah dibeli kembali oleh pengembang dari pihak bank berdasarkan mekanisme buyback guarantee tersebut," katanya.
Setelah pengambilalihan dilakukan, pengembang mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan, permintaan pengosongan secara sukarela, serta berbagai korespondensi kepada penghuni. Namun, menurut perusahaan, rumah tersebut masih tetap ditempati.
"Namun hingga saat ini konsumen tersebut masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud tanpa dasar hak yang sah," ujar Nimin.
Karena itu, pengembang memutuskan melakukan pengosongan unit. Barang-barang milik penghuni dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara yang disediakan perusahaan dan dapat diambil sesuai kesepakatan.
"Kami melakukan pengosongan dan memindahkan barang-barang ke unit penampungan milik pengembang," katanya.
Baca Juga: Kenapa Weton Tulang Wangi Tidak Boleh Keluar saat Malam 1 Suro? Ahli Spiritual Beri Peringatan!
Pihak pengembang menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut atas wanprestasi dalam pembayaran KPR dan pelaksanaan skema buyback guarantee.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!