News / Nasional
Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB
Sejumlah mahasiswa yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dihadang aparat gabungan TNI-Polri di depan Menara BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (12/6/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Koalisi masyarakat sipil mengkritik pengerahan Komcad dan TNI saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026.
  • Kebijakan pemerintah mengerahkan Komcad dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan dalam situasi damai.
  • Pengerahan instrumen pertahanan tersebut dianggap keliru dan berpotensi memicu gesekan serta membenturkan sesama warga sipil di Indonesia.

Bahkan Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut, lanjut Bhatara.

Selain itu, koalisi menilai pengerahan Komcad dan TNI dalam konteks demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan gesekan antarsesama warga sipil.

"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," kata Bhatara.

Menurutnya, penggunaan instrumen pertahanan untuk merespons aksi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap kritik publik dalam negara demokrasi.

"Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan," pungkasnya.

Load More