News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 14:04 WIB
Ilustrasi SPMB. [Ist]
Baca 10 detik
  • Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan minimnya daya tampung SMA negeri di Jawa Barat memicu polemik SPMB tahunan.
  • Kapasitas sekolah negeri yang terbatas menyebabkan mayoritas siswa gagal masuk dan terdiskriminasi dari layanan pendidikan negara.
  • Pemerintah daerah diminta memetakan kebutuhan pendidikan anak daripada menerapkan sistem seleksi yang membatasi akses sekolah bagi siswa.

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat setiap tahun tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar berupa minimnya daya tampung sekolah negeri, khususnya pada jenjang SMA.

Ubaid menyebut bahwa kapasitas SMA negeri di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, rata-rata hanya mampu menampung sekitar 30 hingga 40 persen lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan.

"Jadi mayoritas anak-anak yang ikut SPMB mayoritas pasti gagal," kata Ubaid kepada Suara.com, Senin (15/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut membuat sistem penerimaan murid baru sejak awal telah menghasilkan kelompok siswa yang tersisih dari layanan pendidikan yang disediakan negara.

"Ketika gagal, mereka terdiskriminasi. Layanan pendidikan kan harusnya untuk semua. Kenapa pemerintah hanya mengurus yang lolos SPMB di negeri aja," ujarnya.

Ubaid menilai pemerintah daerah selama ini masih menggunakan pendekatan yang keliru dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.

Menurutnya, fokus pemerintah seharusnya bukan menyeleksi siapa yang diterima sekolah, melainkan memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan bangku pendidikan.

"Harus ada perubahan cara soal bagaimana layanan hak anak atas pendidikan. Harusnya tidak boleh ada sistem seleksi karena ini hak semua anak," tegasnya.

Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memetakan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan layanan pendidikan, termasuk mereka yang putus sekolah.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya

"Jadi kewajiban pemda pertama adalah mendata jumlah anak usia sekolah yang mau melanjutkan sekolah. Berapa jumlah anak usia sekolah yang mereka putus sekolah, harus dikembalikan ke sekolah. Jadi tugas mereka memastikan semua anak mendapatkan bangku sekolah. Bukan malah menyeleksi anak yang masuk sekolah, itu salah. Jadi sistemnya salah, sehingga menimbulkan korban," kata Ubaid.

Ia menegaskan persoalan yang muncul dalam SPMB setiap tahun menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara kebijakan penerimaan murid dengan mandat pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak.

Load More