News / Metropolitan
Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB
Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap CW dan FAP atas dugaan percobaan penculikan serta penganiayaan lansia berinisial GH di Jakarta Utara.
  • Kasus yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 ini diduga dipicu oleh persoalan asmara yang tidak direstui.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Penjaringan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Suara.com - Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26).

"Terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70)," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Humas Polda Metro]

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut berawal dari persoalan pribadi alias asmara.

"Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ungkap Budi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penculikan dan penganiayaan.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

"Para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Budi.

Load More