- Polisi menangkap CW dan FAP atas dugaan percobaan penculikan serta penganiayaan lansia berinisial GH di Jakarta Utara.
- Kasus yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 ini diduga dipicu oleh persoalan asmara yang tidak direstui.
- Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Penjaringan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Suara.com - Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26).
"Terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70)," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut berawal dari persoalan pribadi alias asmara.
"Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ungkap Budi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penculikan dan penganiayaan.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
"Para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga