- Komnas HAM mendesak pemerintah memberikan sanksi transparan kepada penyedia gizi yang melanggar standar keamanan pangan program MBG.
- Pemerintah perlu mempercepat sertifikasi higiene, menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, serta melatih petugas untuk mencegah kasus keracunan pangan.
- Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program dan penajaman sasaran penerima manfaat diperlukan agar pelaksanaan MBG lebih efektif.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya sejumlah kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
"Memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Komnas HAM, penerapan standar keamanan pangan secara konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Karena itu, Komnas HAM mendorong percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di seluruh SPPG.
Selain itu, diperlukan penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah makanan yang layak, serta peningkatan jumlah petugas yang memiliki pelatihan memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG guna memperkuat pengawasan, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program MBG.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menurut Uli, MBG merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca Juga: Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM adalah penajaman sasaran penerima manfaat agar program lebih efektif menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
"Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T," kata Uli.
Komnas HAM juga menilai pembagian peran antara kementerian, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program perlu diperjelas.
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti perlunya peningkatan transparansi administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk terkait kepemilikan SLHS serta mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran standar keamanan pangan.
Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tata kelola penyelenggaraan MBG, mulai dari penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi layanan, hingga kinerja SPPG.
"Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ujar Uli.
Berita Terkait
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa
-
Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan