Bisnis / Ekopol
Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB
ARSIP (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) dihadang pihak kepolisian saat menggelar aksi menuju kawasan Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kelompok mahasiswa menggugat UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk makan gratis.
  • Kebijakan pemerintah mengalihkan dana pendidikan menyebabkan lonjakan UKT hingga 50 persen dan menurunkan kualitas fasilitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.
  • Koalisi mahasiswa mendesak pengembalian alokasi anggaran pendidikan untuk menjamin hak belajar, beasiswa, serta kelayakan hidup dosen di perguruan tinggi.

Suara.com - Kebijakan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menembus angka 50 persen di tengah masifnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai gelombang protes keras dari kelompok akademisi.

Aspirasi dan keluhan mendalam tersebut disuarakan langsung oleh perwakilan gerakan mahasiswa dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).

Kalangan mahasiswa menilai bahwa langkah pemerintah memangkas serta mengalihkan orientasi anggaran pendidikan demi mendanai program makan gratis telah mengorbankan kualitas fasilitas perkuliahan fisik. Tidak hanya itu, kebijakan ini dituding ikut mengikis tingkat kesejahteraan para tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FIDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, membeberkan duka para mahasiswa yang kini terhimpit oleh lonjakan tarif UKT. Kenaikan drastis ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 2024.

"Untuk mendapatkan hak proses pembelajaran saja, kami terpaksa untuk dionlinekan, kami kesulitan. Bahkan mahasiswa akhir di UIN Jakarta itu sampai ada yang putus kuliah karena dia tidak mampu membayar UKT sedangkan dia tidak ke kampus," ungkap Zidan di ruang sidang formal MK.

Zidan menyayangkan kondisi infrastruktur serta fasilitas ruang belajar di kampus keagamaan negeri yang dinilai masih tertinggal akibat minimnya dukungan dana operasional.

Terbaginya fokus alokasi anggaran pendidikan murni ini pada akhirnya berimbas langsung terhadap efektivitas pengajaran, karena para dosen terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan di luar institusi.

"Dosen di UIN Jakarta itu bahkan sampai banyak yang mencari mata pencaharian lain karena mereka merasakan bahwa menjadi dosen itu dirasa-rasanya adalah sebuah pengabdian. Mereka tidak mendapatkan kelayakan," jelasnya lagi.

Fenomena tersebut berdampak sistemik pada terlantarnya proses bimbingan tugas akhir serta konsultasi akademik harian mahasiswa, mengingat intensitas kehadiran dosen di area kampus menjadi sangat terbatas.

Baca Juga: Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Sehingga, kolektif mahasiswa mendesak agar alokasi fungsi anggaran pendidikan dikembalikan seutuhnya untuk pemenuhan hak belajar murni, seperti perluasan beasiswa, pembenahan perpustakaan, digitalisasi kelas, hingga jaminan kelayakan hidup pengajar.

Gugatan Konstitusional Terhadap UU APBN 2026

Adapun jalannya persidangan yang berlangsung di MK kali ini merupakan agenda pemeriksaan untuk perkara pengujian materiil dengan nomor registrasi 52 dan 55. Gugatan ini berfokus pada legalitas hukum klausul penempatan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam struktur anggaran negara.

Gerakan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) secara resmi menggugat langkah eksekutif yang memasukkan draf pembiayaan MBG ke dalam kuota wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945.

KOSPI secara tegas menyatakan bahwa diversifikasi fungsi dana tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut akan memicu efek domino berupa pembengkakan biaya pendidikan tinggi di berbagai daerah serta penurunan standar mutu pelayanan akademik nasional secara masif.

Load More