- Kelompok mahasiswa menggugat UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk makan gratis.
- Kebijakan pemerintah mengalihkan dana pendidikan menyebabkan lonjakan UKT hingga 50 persen dan menurunkan kualitas fasilitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.
- Koalisi mahasiswa mendesak pengembalian alokasi anggaran pendidikan untuk menjamin hak belajar, beasiswa, serta kelayakan hidup dosen di perguruan tinggi.
Suara.com - Kebijakan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menembus angka 50 persen di tengah masifnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai gelombang protes keras dari kelompok akademisi.
Aspirasi dan keluhan mendalam tersebut disuarakan langsung oleh perwakilan gerakan mahasiswa dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).
Kalangan mahasiswa menilai bahwa langkah pemerintah memangkas serta mengalihkan orientasi anggaran pendidikan demi mendanai program makan gratis telah mengorbankan kualitas fasilitas perkuliahan fisik. Tidak hanya itu, kebijakan ini dituding ikut mengikis tingkat kesejahteraan para tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FIDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, membeberkan duka para mahasiswa yang kini terhimpit oleh lonjakan tarif UKT. Kenaikan drastis ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 2024.
"Untuk mendapatkan hak proses pembelajaran saja, kami terpaksa untuk dionlinekan, kami kesulitan. Bahkan mahasiswa akhir di UIN Jakarta itu sampai ada yang putus kuliah karena dia tidak mampu membayar UKT sedangkan dia tidak ke kampus," ungkap Zidan di ruang sidang formal MK.
Zidan menyayangkan kondisi infrastruktur serta fasilitas ruang belajar di kampus keagamaan negeri yang dinilai masih tertinggal akibat minimnya dukungan dana operasional.
Terbaginya fokus alokasi anggaran pendidikan murni ini pada akhirnya berimbas langsung terhadap efektivitas pengajaran, karena para dosen terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan di luar institusi.
"Dosen di UIN Jakarta itu bahkan sampai banyak yang mencari mata pencaharian lain karena mereka merasakan bahwa menjadi dosen itu dirasa-rasanya adalah sebuah pengabdian. Mereka tidak mendapatkan kelayakan," jelasnya lagi.
Fenomena tersebut berdampak sistemik pada terlantarnya proses bimbingan tugas akhir serta konsultasi akademik harian mahasiswa, mengingat intensitas kehadiran dosen di area kampus menjadi sangat terbatas.
Baca Juga: Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
Sehingga, kolektif mahasiswa mendesak agar alokasi fungsi anggaran pendidikan dikembalikan seutuhnya untuk pemenuhan hak belajar murni, seperti perluasan beasiswa, pembenahan perpustakaan, digitalisasi kelas, hingga jaminan kelayakan hidup pengajar.
Gugatan Konstitusional Terhadap UU APBN 2026
Adapun jalannya persidangan yang berlangsung di MK kali ini merupakan agenda pemeriksaan untuk perkara pengujian materiil dengan nomor registrasi 52 dan 55. Gugatan ini berfokus pada legalitas hukum klausul penempatan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam struktur anggaran negara.
Gerakan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) secara resmi menggugat langkah eksekutif yang memasukkan draf pembiayaan MBG ke dalam kuota wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945.
KOSPI secara tegas menyatakan bahwa diversifikasi fungsi dana tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut akan memicu efek domino berupa pembengkakan biaya pendidikan tinggi di berbagai daerah serta penurunan standar mutu pelayanan akademik nasional secara masif.
Tag
Berita Terkait
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM
-
Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!