- Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana MUI dan DPR mengenai sanksi pidana serta pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial.
- Koalisi menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi, memicu diskriminasi, serta berpotensi menjadi bentuk ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ.
- Pihak koalisi mendesak pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah nasional yang mendesak daripada mengkriminalisasi kelompok minoritas.
Suara.com - Wacana pemberian sanksi pidana bagi individu LGBTQ dan pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial menuai penolakan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.
Koalisi tersebut menilai gagasan yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, mempersempit ruang demokrasi, serta mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang lebih mendesak.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyarankan individu LGBTQ dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.
Gagasan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mengusulkan regulasi khusus untuk melarang kampanye LGBTQ di media sosial.
Menurut Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi, arah pembahasan tersebut berpotensi melahirkan aturan yang tidak hanya menyasar individu LGBTQ, tetapi juga siapa pun yang menyuarakan hak-hak kelompok tersebut.
Koalisi menilai istilah "kampanye LGBTQ" sendiri tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Mereka menilai tuduhan semacam itu kerap lahir dari bias yang menyamakan isu LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Koalisi juga menyoroti maraknya narasi yang mendorong penghukuman terhadap kelompok LGBTQ. Menurut mereka, pola tersebut justru dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berisiko memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga: Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
"Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015," tulis mereka.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM mengingatkan bahwa gelombang ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTQ pada 2016 pernah berujung pada berbagai tindakan persekusi, mulai dari pengusiran, kekerasan, pembubaran acara hingga penolakan terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.
Mereka juga menyoroti munculnya akun-akun media sosial yang disebut aktif melakukan doxxing atau membocorkan data pribadi orang yang dianggap sebagai bagian dari kelompok LGBTQ.
Selain menilai wacana kriminalisasi bermasalah dari sisi HAM, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Menurut mereka, isu tersebut justru mengaburkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.
Mereka mencontohkan sejumlah isu yang saat ini membutuhkan perhatian serius, seperti dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ancaman inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Koalisi mengingatkan Komisi VIII DPR memiliki tugas yang jauh lebih luas dan mendesak, mulai dari urusan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, hingga pengawasan penyelenggaraan haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan