- Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana MUI dan DPR mengenai sanksi pidana serta pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial.
- Koalisi menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi, memicu diskriminasi, serta berpotensi menjadi bentuk ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ.
- Pihak koalisi mendesak pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah nasional yang mendesak daripada mengkriminalisasi kelompok minoritas.
Suara.com - Wacana pemberian sanksi pidana bagi individu LGBTQ dan pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial menuai penolakan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.
Koalisi tersebut menilai gagasan yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, mempersempit ruang demokrasi, serta mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang lebih mendesak.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyarankan individu LGBTQ dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.
Gagasan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mengusulkan regulasi khusus untuk melarang kampanye LGBTQ di media sosial.
Menurut Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi, arah pembahasan tersebut berpotensi melahirkan aturan yang tidak hanya menyasar individu LGBTQ, tetapi juga siapa pun yang menyuarakan hak-hak kelompok tersebut.
Koalisi menilai istilah "kampanye LGBTQ" sendiri tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Mereka menilai tuduhan semacam itu kerap lahir dari bias yang menyamakan isu LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Koalisi juga menyoroti maraknya narasi yang mendorong penghukuman terhadap kelompok LGBTQ. Menurut mereka, pola tersebut justru dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berisiko memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga: Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
"Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015," tulis mereka.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM mengingatkan bahwa gelombang ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTQ pada 2016 pernah berujung pada berbagai tindakan persekusi, mulai dari pengusiran, kekerasan, pembubaran acara hingga penolakan terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.
Mereka juga menyoroti munculnya akun-akun media sosial yang disebut aktif melakukan doxxing atau membocorkan data pribadi orang yang dianggap sebagai bagian dari kelompok LGBTQ.
Selain menilai wacana kriminalisasi bermasalah dari sisi HAM, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Menurut mereka, isu tersebut justru mengaburkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.
Mereka mencontohkan sejumlah isu yang saat ini membutuhkan perhatian serius, seperti dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ancaman inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Koalisi mengingatkan Komisi VIII DPR memiliki tugas yang jauh lebih luas dan mendesak, mulai dari urusan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, hingga pengawasan penyelenggaraan haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI