- PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar kepada DPR RI untuk memenuhi kebutuhan operasional tahun 2027 mendatang.
- Usulan anggaran tersebut ditujukan guna memperkuat pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
- Dana tambahan akan dialokasikan untuk manajemen internal serta berbagai kegiatan strategis guna mengoptimalkan kinerja lembaga secara transparan.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Penambahan ini diajukan guna memperkuat langkah pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Ivan menjelaskan, bahwa penambahan ini sangat diperlukan mengingat pagu indikatif yang ditetapkan saat ini masih jauh dari total kebutuhan lembaga.
"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," jelas Ivan di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program utama.
Pertama, sebesar Rp106,1 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen internal, termasuk biaya operasional kantor dan belanja pegawai.
Kedua, porsi terbesar senilai Rp410,3 miliar akan digunakan untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Anggaran ini mencakup berbagai kegiatan strategis yang krusial bagi keamanan finansial nasional.
Baca Juga: Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
"Satu, pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK. Kedua, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK. Ketiga, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM," papar Ivan.
Selain itu, dana tersebut juga akan menopang penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, pengelolaan teknologi informasi, penguatan regulasi hukum, hingga sektor pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dan Bappenas sebelumnya telah menetapkan pagu indikatif PPATK tahun 2027 sebesar Rp253,3 miliar.
Namun, PPATK mencatat total kebutuhan riil mencapai Rp769,8 miliar untuk menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk dalam menganalisis transaksi di sektor perjudian.
Lebih lanjut, Ivan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.
“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
Proses Naturalisasi Disetujui Komisi X DPR RI, Luke Vickery: Ini Impian Saya Sejak Lama
-
Debat Panas PDIP ke Menkop: Koperasi Merah Putih Gak Jelas, Buka di Samping Kuburan!
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
BEM Bersatu Ternyata Mahasiswa Palsu? Deretan Kampus yang 'Diseret' Konpers Beri Klarifikasi Keras
-
Dituding Jadi Aktor Intelektual Demo Tolak MBG, PDIP Buka Suara: Mahasiswa Nggak Bisa Diperintah!
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98
-
Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki
-
Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo