News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Safaruddin. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Polri mengaktifkan kembali dana patroli serta Bhabinkamtibmas guna mencegah pungutan liar oleh petugas.
  • Usulan tersebut disampaikan saat rapat anggaran di Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2026, untuk mendukung operasional lapangan kepolisian.
  • Pemberian dana operasional juga diprioritaskan bagi proses penyelidikan dan penyidikan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani sesuai amanat KUHP.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengadakan kembali dana patroli atau dana Bhabinkamtibmas supaya anggota tidak lagi "minta-minta" di jalan.

Ketika masih berdinas, purnawirawan perwira tinggi Polri itu mengatakan bahwa dana patroli dan dana Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) itu tersedia dan bisa dimanfaatkan anggota. Namun, kabarnya kini anggaran itu sudah tak ada lagi.

"Itu harus dicairkan dulu, baru (anggota Polri) berangkat melaksanakan tugas, supaya di jalan nggak cari-cari lagi, nggak nyetop-nyetop lagi, nggak ngumpet-ngumpet di belakang lampu merah," kata Safaruddin saat rapat anggaran dengan Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/6/2026).

Dia mengatakan, bahwa beberapa periode lalu pun Komisi III DPR RI telah memperjuangkan agar Polri memiliki dana tersebut untuk anggotanya.

Bahkan, dana tersebut bisa didapatkan lebih besar oleh anggota bila tugasnya menyasar target-target yang memiliki risiko tinggi.

"Dulu di Kaltim saya bilang, kalau masyarakat tidak punya uang, kehabisan bensin di tengah jalan, terus ada polisi yang lewat, setop polisi itu, minta duit sama polisi, karena polisi itu ada duit (dana patroli)," kata mantan Kapolda Kaltim itu.

Safaruddin juga menegaskan bahwa dana patroli untuk anggota itu harus tetap ada, terlebih lagi anggaran Polri setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

"Waktu dulu saja ada, sekarang harus ada. Cuman dikontrol, diawasi polres, karena yang mencairkan dana itu kan di polres, baru dibagi ke polsek," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Di samping itu, dia juga mengingatkan Polri agar dana penyelidikan dan penyidikan harus menjadi prioritas. Jangan sampai laporan dari warga justru tidak ditangani oleh Polri karena kekurangan biaya.

Baca Juga: Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!

"Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani bisa dipraperadilankan, karena 'lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya sudah tidak ada'," katanya.

Load More