- PT ACSET Indonusa Tbk dituntut atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2017 hingga 2020.
- Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp750 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,99 miliar kepada perusahaan.
- PT ACSET menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Suara.com - PT ACSET Indonusa Tbk (“ACSET”) menegaskan proyek yang dijalankannya tetap dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal itu disampaikan seusai sidang vonis kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal dengan Tol MBZ.
Meski demikian, ACSET memastikan kegiatan operasionalnya tetap berjalan normal. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.
Untuk diketahui, ACSET telah menjelaskan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut melalui Keterbukaan Informasi pada surat 068/AI-HO/CRSL/X/25 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 30 Oktober 2025.
Keterlibatan tersebut dimulai pada bulan Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas untuk proyek pembangunan Tol MBZ. Kemudian, ACSET dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama KSO Waskita- ACSET, dimana ACSET sebagai anggota KSO untuk mengikuti tender dalam proyek tersebut.
Selama masa pengerjaan yang dimulai pada Maret 2017 hingga rampung pada Februari 2020, KSO Waskita-ACSET menunjukkan dedikasi profesional meskipun dihadapkan pada pengawasan yang sangat ketat dari PT JJC.
Namun, dalam sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ACSET dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.
Atas tuntutan tersebut, dalam sidang hari ini Rabu (17/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada ACSET lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ, Anak Usaha Grup Astra (ACST) Klaim Tak Ada Dampak Keuangan
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).
Dalam perkara ini, ACSET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
BMW M4 Ugal-ugalan di Tol MBZ, Polisi Gercep Kantongi Identitas Pengemudi!
-
Jadi Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ, Anak Usaha Grup Astra (ACST) Klaim Tak Ada Dampak Keuangan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli
-
Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik