News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan permasalahan kebijakan ketenagakerjaan dalam diskusi publik bertajuk "Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", Rabu (17/6/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga wajib memiliki jaminan sosial melalui skema PBI atau mandiri sesuai undang-undang.
  • BPJS Ketenagakerjaan menyatakan PRT berhak memperoleh jaminan sosial yang iurannya ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja.
  • BPJS Watch menyoroti perlindungan UU PPRT belum optimal karena kendala pendataan dan kebijakan iuran berbasis kesepakatan kerja.

Menurut Timboel, apabila jaminan tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemerintah perlu menciptakan mekanisme perlindungan upah bagi PRT.

Selain itu, ia menemukan adanya ketidakselarasan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Ia menilai UU Nomor 40 Tahun 2004 mengatur bahwa JHT seharusnya hanya dapat dicairkan dalam tiga kondisi, yakni saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Namun, ia mengkritik kebijakan yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mekanisme perlindungan atas PHK sebenarnya sudah diatur melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan PRT tidak memiliki tabungan saat memasuki masa tua atau masa pensiun.

Timboel juga mendorong agar PRT memperoleh jaminan pensiun yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Ia berharap rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan UU PPRT melalui peraturan pemerintah juga memuat jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung pemerintah apabila pemberi kerja tidak bersedia membayar iuran.

"Jika (PRT) enggak terlindugi, selesai! UU itu hanya ada di atas kertas. perlindungannya tidak jelas," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Baca Juga: Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Load More