News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:23 WIB
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 119 orang diamankan polisi akibat kericuhan saat eksekusi lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
  • Insiden saling lempar batu tersebut menyebabkan 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil mengalami luka-luka.
  • Aparat kepolisian menahan massa untuk memulihkan ketertiban serta mendalami aktor intelektual yang mendanai mobilisasi kelompok di lokasi tersebut.

Suara.com - Sebanyak 119 orang diciduk polisi buntut kericuhan yang terjadi saat eksekusi Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Eksekusi lahan yang semula berjalan damai berujung aksi saling dorong dan diwarnai aksi lempar batu. Akibatnya 28 personel Polri, 1 anggota TNI, serta 2 warga sipil mengalami luka terkena lemparan benda keras.

“Guna memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (18/6/2026).

Ratusan orang tersebut digelandang ke Mapolda Metro Jaya, guna menghindari eskalasi konflik yang lebih meluas.

“Langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi yang lebih membahayakan, sekaligus memetakan kelompok mana yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut,” jelasnya.

Budi menyayangkan, insiden ini bisa terjadi, menurutnya aksi pengosongan aset negara bisa dilakukan tanpa harus adanya korban luka.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” katanya.

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Budi menyampaikan, pada prinsipnya kehadiran aparat di lokasi untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak.

“Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti perkara perdata maupun gugatan PTUN yang melekat pada objek tidak hanya melawan hukum,” katanya.

Baca Juga: Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

“Tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” jelasnya.

Dalam pengamanan eksekusi ini, sedikitnya ada 3.161 personel gabungan disiagakan. Mereka berasal dari unsur Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan.

Load More