News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) pada jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi mengambil alih aset eks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan karena hak guna bangunan PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya.
  • Pemerintah saat ini tengah mendata aset serta menjamin hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama transisi.

Suara.com - Pemerintah resmi mengambil alih aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, melalui proses eksekusi yang berlangsung Kamis (18/6/2026).

Namun, hingga kini pemerintah belum membuka secara rinci rencana pemanfaatan salah satu aset paling strategis di pusat ibu kota tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) masih menyusun berbagai skenario terkait masa depan Hotel Sultan setelah resmi kembali menjadi aset negara.

"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan.

Menurut Juri, saat ini fokus pemerintah masih pada proses pengambilalihan aset dan pendataan berbagai komponen yang berada di dalam kawasan eks Hotel Sultan.

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Selain aset fisik, pemerintah juga mulai melakukan pendataan terhadap para pekerja yang selama ini bekerja di hotel tersebut.

Juri menegaskan para karyawan tidak akan menjadi korban dalam proses pengambilalihan aset negara itu.

"Intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," katanya.

Sementara Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah membuka posko pendataan untuk memverifikasi seluruh data pekerja maupun aset yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga: Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Menurut dia, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi lapangan dan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Tak hanya itu, PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

Eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas HPL Nomor 4/Gelora, aset negara yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.

Pemerintah menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Meski PT Indobuildco sempat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, pemerintah menilai status HGB bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari sekelompok massa di lokasi. Namun, dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas pengadilan, pengambilalihan aset tetap berjalan.

Load More