- Pemerintah resmi mengambil alih aset eks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan karena hak guna bangunan PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya.
- Pemerintah saat ini tengah mendata aset serta menjamin hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama transisi.
Suara.com - Pemerintah resmi mengambil alih aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, melalui proses eksekusi yang berlangsung Kamis (18/6/2026).
Namun, hingga kini pemerintah belum membuka secara rinci rencana pemanfaatan salah satu aset paling strategis di pusat ibu kota tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) masih menyusun berbagai skenario terkait masa depan Hotel Sultan setelah resmi kembali menjadi aset negara.
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan.
Menurut Juri, saat ini fokus pemerintah masih pada proses pengambilalihan aset dan pendataan berbagai komponen yang berada di dalam kawasan eks Hotel Sultan.
Selain aset fisik, pemerintah juga mulai melakukan pendataan terhadap para pekerja yang selama ini bekerja di hotel tersebut.
Juri menegaskan para karyawan tidak akan menjadi korban dalam proses pengambilalihan aset negara itu.
"Intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," katanya.
Sementara Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah membuka posko pendataan untuk memverifikasi seluruh data pekerja maupun aset yang ada di kawasan tersebut.
Baca Juga: Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
Menurut dia, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi lapangan dan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Tak hanya itu, PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.
"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.
Eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas HPL Nomor 4/Gelora, aset negara yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.
Pemerintah menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Meski PT Indobuildco sempat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, pemerintah menilai status HGB bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.
Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari sekelompok massa di lokasi. Namun, dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas pengadilan, pengambilalihan aset tetap berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026