News / Metropolitan
Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Aparat gabungan melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026 berdasarkan putusan pengadilan.
  • Sebanyak 3.161 personel mengamankan lokasi dari massa pendukung manajemen serta mengevakuasi seluruh tamu hotel dengan kondisi tertib.
  • Lahan eks Hotel Sultan nantinya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan moda transportasi publik melalui skema TOD.

Suara.com - Aparat gabungan berhasil menembus area Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dan mulai melakukan penyisiran menyeluruh pada Kamis (18/6/2026), hari pelaksanaan eksekusi pengosongan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Situasi di dalam hotel sempat memanas ketika massa pendukung manajemen berupaya menghalangi masuknya aparat.

Namun, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan tim GBK berhasil menerobos kerumunan dan menguasai lobi utama hotel.

Sejumlah orang yang diduga sebagai provokator diamankan dan digiring keluar dari area hotel di bawah pengawasan ketat petugas.

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)

Tamu-tamu hotel yang masih berada di dalam juga dievakuasi secara tertib dari berbagai sudut gedung, termasuk area lounge dan koridor menuju taman belakang.

Terlihat pula di area restoran, bagaimana deretan makanan ditinggalkan begitu saja oleh para tamu yang menginap tanpa sempat menyantapnya di tengah kegaduhan.

Aparat kepolisian juga menyisir taman dan area outdoor hotel, sementara sejumlah petugas mendokumentasikan proses pengamanan.

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)

Personel berseragam GBK tampak memimpin pergerakan di dalam lobi utama, berdampingan dengan aparat kepolisian bersenjata untuk memastikan eksekusi berjalan tertib.

Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi ini.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Eksekusi didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK, dengan sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta yang dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu inkracht.

Kegiatan hari ini menjadi puncak dari perselisihan antara pemerintah melalui PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.

Setelah pengosongan, lahan eks Hotel Sultan rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti MRT melalui skema Transit Oriented Development (TOD). 

Load More