News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB
Aktris Davina Karamoy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026). [Suara.com/Tiara]
Baca 10 detik
  • Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terkait kasus penipuan Hanania Group.
  • Davina beserta ibunya terkonfirmasi sebagai korban penipuan setelah menyetor uang muka Haji Plus sebesar 10.000 dolar AS kepada tersangka.
  • Pihak Davina berupaya menyelamatkan dana yang tertahan agar porsi keberangkatan haji dapat dialihkan ke agen perjalanan lain yang aman.

Suara.com - Pemeriksaan aktris Davina Karamoy sebagai saksi kasus dugaan penipuan travel Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) mengungkap fakta baru.

Tidak sekadar mempromosikan lewat konten harian, Davina ternyata juga menjadi korban setelah menyetor uang muka pendaftaran Haji Plus sebesar 10.000 dolar AS (sekitar Rp164 juta) yang kini terancam tidak dapat digunakan.

Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, membeberkan bahwa kliennya bersama sang ibu telah mendaftarkan diri untuk program Haji Plus di agen travel milik tersangka Ahmad Syah Farhan.

Pihak Davina bahkan telah menyetorkan uang muka dalam jumlah besar untuk mengamankan porsi keberangkatan mereka.

"Klien saya ini dengan orang tuanya sudah mendaftar haji di Hanania dan sudah bayar uang mukanya. Dengan kondisi seperti ini, klien saya ini termasuk korban," ungkap Yulius di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Yulius merinci, setoran awal pendaftaran haji khusus tersebut dikirimkan dalam bentuk mata uang asing untuk dua orang jemaah, yakni Davina dan ibunya.

"Kami ikut Haji Plus... kita baru masuk 10.000 (USD)," ujar Yulius.

"Untuk dua orang, aku dan mama," sahut Davina mengonfirmasi nominal tersebut.

Aktris Davina Karamoy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026). [Suara.com/Tiara]

Dengan status Hanania Group yang kini dibekukan oleh kepolisian akibat kasus dugaan penipuan massal, nasib keberangkatan haji Davina pun menjadi tidak jelas.

Baca Juga: Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Yulius menyebut kondisi ini sangat merugikan kliennya karena uang muka yang telah disetorkan kini tertahan di agen travel tersebut.

"Sudah pasti akan sulit untuk diberangkatkan dengan uang muka yang sudah dibayar oleh klien saya. Kita berharap nanti bisa dialihkan dan agar, ya berdoalah agar uang itu tidak hilang, kita bisa dialihkan ke travel yang lain," tutur Yulius.

Meskipun mengalami kerugian finansial yang cukup besar, pihak Davina belum berniat menempuh jalur hukum tersendiri atau melaporkan Hanania terkait dana Haji Plus tersebut.

Fokus utama mereka saat ini adalah menyelamatkan dana yang telah disetorkan agar porsi haji dapat dialihkan ke biro perjalanan lain yang lebih aman.

"Belum, untuk saat ini belum (melaporkan). Sebelum itu, kalau memang sudah ada jalan keluar memang bisa dialihkan ke travel lain dan itu dimungkinkan hak-hak klien kami ini masih bisa didapatkan, tentu targetnya adalah keberangkatan hajinya," jelas Yulius.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah dan haji jemaah.

Agen travel tersebut tersandung kasus hukum setelah ratusan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi seluruh biaya perjalanan.

Yulius menjelaskan, estimasi masa tunggu Haji Plus yang diikuti Davina berkisar antara lima hingga tujuh tahun sejak pembayaran uang muka. Hal itulah yang membuat Davina berharap dana 10.000 dolar AS yang telah disetorkan tidak hangus begitu saja.

"Kalau haji itu kan karena kita ikut haji khusus, itu kebijakannya antara lima sampai tujuh tahun. Jadi memang kita membayar dulu down payment-nya di muka dan itu sudah kita bayar," pungkas Yulius.

Load More