News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Nisa Bahri sebagai tersangka kasus penipuan Hanania Travel.
  • Permintaan disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) terkait status istri tersangka utama.
  • Polda Metro Jaya hingga kini masih menjadikan Nisa sebagai saksi untuk membantu penyidik dalam melacak aset-aset tersangka.

Suara.com - Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk segera menetapkan Fitriatun Nisa Bahri alias Nisa Bahri, istri tersangka utama kasus dugaan penipuan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Desakan tersebut bermula dari pertanyaan salah satu korban Hanania Travel yang hadir dalam rapat. Korban mempertanyakan mengapa Nisa hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penyidikan telah berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bagaimana dengan Anisa yang sampai detik ini belum dilakukan penangkapan? Karena kalau kita sudah berbicara mengenai TPPU itu cepat sekali. Mereka lumayan profesional dan ahli dalam mencari trik agar uang itu cepat keluar," ujar salah satu korban di hadapan anggota Komisi III.

Korban menjelaskan bahwa Nisa bukan hanya istri dari Ahmad Syah Farhan, tetapi juga menjabat sebagai Komisaris Hanania Travel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung meminta penjelasan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Status Anisa ini sudah tersangka atau belum? Dia komisaris di perusahaan," tanya Habiburokhman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menetapkan Nisa sebagai saksi.

Menurutnya, posisi Nisa sebagai istri tersangka sekaligus komisaris perusahaan masih dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan Ahmad Syah Farhan.

Baca Juga: Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

"Untuk Anisa, sebagai istri dari tersangka dan komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena (posisinya sebagai) nominee, ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," jelas Iman.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memadai oleh Habiburokhman. Ia menilai posisi Nisa sebagai komisaris sekaligus istri tersangka menjadi dasar yang cukup kuat bagi penyidik untuk mempertimbangkan penetapan status tersangka.

"Agak kurang ini, Pak. Kalau saya, komisaris apalagi istri dari Farhan, sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," tegas Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa membiarkan Nisa tetap berstatus saksi berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk membuka peluang terjadinya penghilangan barang bukti.

"Justru ini sangat rentan dengan penghilangan barang bukti. Dia tidak ditahan, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya. Kita tidak mengintervensi, tapi kami sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Load More