- Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Nisa Bahri sebagai tersangka kasus penipuan Hanania Travel.
- Permintaan disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) terkait status istri tersangka utama.
- Polda Metro Jaya hingga kini masih menjadikan Nisa sebagai saksi untuk membantu penyidik dalam melacak aset-aset tersangka.
Suara.com - Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk segera menetapkan Fitriatun Nisa Bahri alias Nisa Bahri, istri tersangka utama kasus dugaan penipuan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Desakan tersebut bermula dari pertanyaan salah satu korban Hanania Travel yang hadir dalam rapat. Korban mempertanyakan mengapa Nisa hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penyidikan telah berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bagaimana dengan Anisa yang sampai detik ini belum dilakukan penangkapan? Karena kalau kita sudah berbicara mengenai TPPU itu cepat sekali. Mereka lumayan profesional dan ahli dalam mencari trik agar uang itu cepat keluar," ujar salah satu korban di hadapan anggota Komisi III.
Korban menjelaskan bahwa Nisa bukan hanya istri dari Ahmad Syah Farhan, tetapi juga menjabat sebagai Komisaris Hanania Travel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung meminta penjelasan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Status Anisa ini sudah tersangka atau belum? Dia komisaris di perusahaan," tanya Habiburokhman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menetapkan Nisa sebagai saksi.
Menurutnya, posisi Nisa sebagai istri tersangka sekaligus komisaris perusahaan masih dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan Ahmad Syah Farhan.
Baca Juga: Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
"Untuk Anisa, sebagai istri dari tersangka dan komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena (posisinya sebagai) nominee, ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," jelas Iman.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memadai oleh Habiburokhman. Ia menilai posisi Nisa sebagai komisaris sekaligus istri tersangka menjadi dasar yang cukup kuat bagi penyidik untuk mempertimbangkan penetapan status tersangka.
"Agak kurang ini, Pak. Kalau saya, komisaris apalagi istri dari Farhan, sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," tegas Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa membiarkan Nisa tetap berstatus saksi berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk membuka peluang terjadinya penghilangan barang bukti.
"Justru ini sangat rentan dengan penghilangan barang bukti. Dia tidak ditahan, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya. Kita tidak mengintervensi, tapi kami sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons