News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB
Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa duduk di depan laptop sambil mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) usai ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dr Tifa dan Roy Suryo di kediamannya pada Jumat, 19 April 2026.
  • Pasca penangkapan, dr Tifa tetap mengikuti ujian Program Doktor S3 secara daring di Gedung Polda Metro Jaya.
  • Tim hukum menyayangkan penangkapan paksa tersebut karena tersangka selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan perkara berlangsung.

Suara.com - Sebuah foto yang beredar memperlihatkan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa duduk di depan laptop sambil mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Momen itu menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa saat setelah ia dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam foto tersebut, dr Tifa tampak mengenakan kerudung berwarna merah muda dan duduk di sebuah meja kerja dengan laptop terbuka di hadapannya. Di sekelilingnya terlihat sejumlah polisi perempuan atau polwan yang mengenakan rompi Direktorat Reserse kriminal Umum Polda metro jaya.

Foto itu disebut diambil di salah satu ruangan Gedung Polda Metro Jaya saat dr Tifa menjalani ujian doktor secara daring.

Momen tersebut pertama kali diungkap kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar. Menurut dia, kliennya tetap mengikuti agenda akademik meski baru saja diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/4/2026) pagi.

“dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Setelah penangkapan itu, kata Aziz, dr Tifa sempat menunjukkan keberadaannya kepada tim kuasa hukum. Saat itu, ia berada di salah satu ruangan di Gedung Polda Metro Jaya dan tetap mengikuti ujian S3 secara daring melalui laptop.

Menurut Aziz, pihaknya kemudian menghubungi penyidik untuk memastikan status hukum kliennya.

Dia juga mengaku telah menghubungi penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, penyidik membenarkan tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.

Baca Juga: Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Meski demikian, hingga kekinian tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap dr Tifa.

Aziz juga menegaskan selama proses penyidikan berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Soft launching buku Jokowi's White Paper oleh Roy Suryo Cs di resto UC UGM, Senin (18/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Roy Suryo Ditangkap

Penangkapan dr Tifa juga dikonfirmasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Bersamaan dengan dr Tifa, penyidik disebut turut menangkap Roy Suryo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menilai langkah penangkapan tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan para tersangka.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ungkap Khozinudin.

Load More