News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB
Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa duduk di depan laptop sambil mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) usai ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dr Tifa dan Roy Suryo di kediamannya pada Jumat, 19 April 2026.
  • Pasca penangkapan, dr Tifa tetap mengikuti ujian Program Doktor S3 secara daring di Gedung Polda Metro Jaya.
  • Tim hukum menyayangkan penangkapan paksa tersebut karena tersangka selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan perkara berlangsung.

Tim hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melanjutkan proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.

Kasus yang menjerat dr Tifa bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan mengenai keaslian ijazah sarjananya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun status hukum terbaru keduanya.

Load More