News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menahan dua tersangka berinisial DHB dan VC terkait kasus tambang emas ilegal dan pencucian uang.
  • Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri sejak 16 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan tindak pidana terkait pertambangan.
  • Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset dan aliran dana dari lima tersangka dalam jaringan kejahatan tersebut.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua tersangka yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB dan Direktur PT SJU saat ini, VC.

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, penahanan keduanya dikarenakan sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026.

Keduanya memenuhi pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026.

Dijelaskan Direktur, DHB adalah anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026 ditetapkan tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka.

"Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 49,9 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Ditambahkannya, untuk berkas perkara pertama (splitsing) terhadap tiga TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU, Kamis, 11 Mei 2026.

Mereka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Load More