News / Metropolitan
Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan USP sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6/2026).
  • Tersangka merekayasa laporan perampokan karena menyimpan dendam pribadi terkait masalah pekerjaan dengan korban sejak tahun 2020 lalu.
  • Penyidik menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian dan menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun.

Suara.com - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.

"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian,” kata Roby, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," imbuhnya.

Roby menyampaikan, percobaan pembunuhan ini dipicu dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

Diketahui, antara korban dan pelaku merupakan rekan bisnis. Keduanya bekerja dalam perusahaan IT.

Korban diketahui di sebagai Direktur Utama perusahaan sementara tersangka berstatus sebagai Komisaris.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," jelasnya.

Rekayasa perampokan ini terendus penyidik karena adanya jeda waktu pelaporan yang mencurigakan, yakni lebih dari tiga jam.

Baca Juga: Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Dalam kurun waktu itu, tersangka sama sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More