News / Metropolitan
Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi-Pelaku kekerasan seksual di Cipinang, Jakarta Timur menjebol atap rumah kontrakan untuk melarikan diri demi menghindari kepungan massa. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Warga di Pulogebang, Cakung, menggerebek tersangka SR atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
  • Tersangka SR sempat berupaya melarikan diri dengan menjebol atap rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
  • Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atas tindakan eksploitasi seksual yang dilakukannya sejak tahun 2025 di Jakarta.

Suara.com - Pelarian SR, seorang pria yang diduga menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur, berakhir dramatis di tangan warga. Demi menghindari kepungan massa, SR sempat menjebol atap rumah kontrakan untuk melarikan diri.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini terungkap pada Jumat (19/6/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan warga di kawasan Jalan SD Inpres, Kelurahan Pulogebang, Cakung, terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan.

Saat warga melakukan penggerebekan, mereka menemukan pemandangan memilukan. Korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, ditemukan di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Sadar aksinya terbongkar dan massa mulai beringas, tersangka SR mencoba mencari celah untuk menghilang. Dalam kondisi terdesak, ia nekat memanjat dan menjebol plafon serta atap rumah untuk melarikan diri lewat jalur atas.

Namun, kesigapan warga di lokasi membuat upaya "aksi koboi" tersebut gagal total.

Tersangka SR saat diperiksa polisi. [Suara.com/istimewa]

Aksi Keji Sejak Tahun 2025

Baca Juga: 75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan asusila ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan SR.

Pelaku disinyalir telah mengeksploitasi korban secara berulang sejak tahun 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan tersebut dan sebuah kamar di "Kosan Pink" Lantai 2, Pulogebang.

Ibu korban yang sangat terpukul langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, serta hasil visum et repertum (VER) dari RS Polri Kramat Jati yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.

Atas tindakan kejinya, SR kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah melengkapi berkas perkara serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Load More