News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 16:53 WIB
Daycare Little Aresha (Dok. RRI)
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan 75 persen keluarga Indonesia menggunakan layanan daycare yang belum sepenuhnya memiliki izin serta sertifikasi.
  • Pemerintah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan anak di tempat pengasuhan.
  • Implementasi standar TARA terbukti menekan angka kekerasan, namun jumlah daycare yang tersertifikasi secara nasional masih sangat terbatas.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini memanfaatkan layanan pengasuhan anak di luar rumah, termasuk daycare.

Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum diimbangi dengan kualitas dan tata kelola layanan yang memadai.

Hal itu disampaikan Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arifah, masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin resmi, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta tidak didukung sumber daya manusia yang tersertifikasi.

"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," ujar Arifah.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan daycare di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kelompok, yakni berbasis pendidikan melalui PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA), berbasis kelompok rentan melalui Taman Anak Sejahtera (TAS), berbasis bisnis atau daycare komersial, serta berbasis masyarakat melalui pengasuhan keluarga dan komunitas.

Untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak, pemerintah telah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Standar tersebut mengatur kualitas pengasuhan, kompetensi tenaga pengasuh, hingga sistem pengawasan yang transparan bagi anak usia 0 hingga 6 tahun.

Arifah mengklaim penerapan standar TARA berhasil menekan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

"Sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA," tegasnya.

Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Meski demikian, jumlah daycare yang telah memperoleh sertifikat TARA masih terbatas.

Hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang tersertifikasi, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian dan lembaga serta 54 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas layanan pengasuhan anak, termasuk di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta.

Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap ibu bekerja agar tetap dapat memastikan anak memperoleh pengasuhan yang aman dan berkualitas.

"Ketika seorang ibu bekerja, perhatian kita tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapat pengasuhan yang aman dan berkualitas," katanya.

Load More