- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan 75 persen keluarga Indonesia menggunakan layanan daycare yang belum sepenuhnya memiliki izin serta sertifikasi.
- Pemerintah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan anak di tempat pengasuhan.
- Implementasi standar TARA terbukti menekan angka kekerasan, namun jumlah daycare yang tersertifikasi secara nasional masih sangat terbatas.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini memanfaatkan layanan pengasuhan anak di luar rumah, termasuk daycare.
Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum diimbangi dengan kualitas dan tata kelola layanan yang memadai.
Hal itu disampaikan Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Arifah, masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin resmi, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta tidak didukung sumber daya manusia yang tersertifikasi.
"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," ujar Arifah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan daycare di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kelompok, yakni berbasis pendidikan melalui PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA), berbasis kelompok rentan melalui Taman Anak Sejahtera (TAS), berbasis bisnis atau daycare komersial, serta berbasis masyarakat melalui pengasuhan keluarga dan komunitas.
Untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak, pemerintah telah menetapkan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Standar tersebut mengatur kualitas pengasuhan, kompetensi tenaga pengasuh, hingga sistem pengawasan yang transparan bagi anak usia 0 hingga 6 tahun.
Arifah mengklaim penerapan standar TARA berhasil menekan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare yang telah tersertifikasi.
Baca Juga: Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung
"Sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA," tegasnya.
Meski demikian, jumlah daycare yang telah memperoleh sertifikat TARA masih terbatas.
Hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang tersertifikasi, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian dan lembaga serta 54 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas layanan pengasuhan anak, termasuk di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta.
Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap ibu bekerja agar tetap dapat memastikan anak memperoleh pengasuhan yang aman dan berkualitas.
"Ketika seorang ibu bekerja, perhatian kita tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapat pengasuhan yang aman dan berkualitas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel