News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB
Ilustrasi-Kolase Jokowi dan ijazahnya. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada 19 Juni 2026 atas dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
  • Penangkapan tersebut merupakan proses tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tudingan ijazah palsu ke kejaksaan.
  • Kedua tersangka akan menghadapi proses persidangan, sementara Presiden ketujuh RI Joko Widodo menyatakan siap hadir membawa dokumen asli.

Suara.com - Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.

Setelah bertahun bergulir, dua tokoh yang paling vokal dalam polemik tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, kini resmi berstatus tahanan dan segera menghadapi persidangan.

Proses hukum terhadap keduanya bahkan diawali dengan penjemputan paksa yang menyita perhatian publik.

Roy Suryo dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

Penjemputan dilakukan tak lama setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pulang dari kegiatan di luar kota.

Menurut tim kuasa hukumnya, Roy baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah menghadiri agenda diskusi di Bandung. Tak lama berselang, penyidik mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut proses tersebut sempat diwarnai ketegangan. Situasi memanas ketika sejumlah penyidik memasuki area pribadi rumah dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan.

Penyisiran dilakukan untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin.

Baca Juga: Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Berbeda dengan Roy, dr Tifa dijemput pada pagi hari di hari yang sama. Ia diamankan di apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Meski telah berstatus tersangka, dr Tifa tetap diberi kesempatan mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dengan pengawalan petugas kepolisian.

Kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, saat itu mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar hukum penangkapan kliennya.

Infografis perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Syahda]

Mengapa Roy dan dr Tifa Ditangkap?

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan semata-mata tindakan penahanan biasa, melainkan bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka harus menjalani sejumlah tahapan administratif sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Sebelum dilimpahkan, Roy dan dr Tifa juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Berawal dari Laporan Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang terus bergulir di ruang publik.

Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan sejumlah pihak dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi mengaku baru melapor karena sebelumnya berharap polemik tersebut akan berhenti dengan sendirinya.

Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang.

Penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, sejumlah tersangka memilih menempuh jalur damai.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah mencapai kesepakatan dengan pelapor.

Langkah serupa kemudian diikuti Rismon Hasiholan Sianipar. Perdamaian tersebut dikukuhkan di Polda Metro Jaya pada 1 April 2026 dengan dihadiri para pelapor.

Sebelumnya, Rismon juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Berbeda dengan para tersangka lainnya, Roy Suryo dan dr Tifa memilih melanjutkan perkara hingga persidangan.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik. Artinya tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan dengan dalih agar segera berdamai,” tegas Khozinudin.

“Polisi harus bertindak profesional, membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan secara sepihak oleh Polri,” imbuhnya.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan di Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).

Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Babak baru dimulai pada Senin (22/6/2026) ketika Roy Suryo dan dr Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya tampak turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah sebelumnya sempat dikabarkan menolak mengenakannya.

Mereka kemudian langsung dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Kejari Jakarta Selatan.

Di lokasi juga terlihat empat koper yang diduga berisi barang bukti perkara. Sementara itu, sejumlah pendukung masih tampak berada di sekitar area kejaksaan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Jokowi Siap Hadir dan Membawa Ijazah Asli

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh mekanisme peradilan.

Menurutnya, nasib Roy Suryo dan dr Tifa sepenuhnya akan ditentukan oleh pengadilan.

"Nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi sebagaimana dikutip Antara.

Jokowi juga memastikan dirinya siap hadir secara langsung apabila persidangan digelar.

"Iya hadir, akan hadir," ujarnya.

Bahkan, jika diminta majelis hakim, Jokowi menyatakan siap membawa dokumen asli yang selama ini menjadi pokok polemik.

"Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan," katanya.

Load More