News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan ijazah palsu serta pencemaran nama baik Jokowi.
  • Polisi membantah tindakan zalim dengan memastikan seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur resmi.
  • Pihak kepolisian tetap memberikan hak kemanusiaan berupa fasilitas ujian daring dan akses pengobatan medis bagi para tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya membantah jika telah pihaknya telah melakukan kezaliman dalam upaya penangkapan eks Menpora, Roy Suryo dan dr Tifa.

Keduanya ditangkap polisi atas tudingan Ijazah palsu dan pencemaran Nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, sejauh ini pihaknya bahkan memberikan ruang terhadap salah seorang tersangka untuk melakukan ujian secara daring.

Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit Polri.

“Ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan,” katanya.

Sehingga jika ada pihak yang menyebut jika pihak kepolisian melakukan tindakan zalim terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, seluruh proses telah dilakukan secara prosedural.

“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” jelasnya.

“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka,” imbuh Budi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Load More