News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo dan dokter Tifa meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin pagi untuk menjalani proses pelimpahan tahap kedua.
  • Kedua tersangka diserahkan ke Polda Metro Jaya karena berkas perkara dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden Jokowi lengkap.
  • Tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memulai proses penuntutan atas perkara hukum yang sedang dijalani.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6) pagi. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

Roy Suryo dan dokter Tifa meninggalkan gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan petugas. Roy mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan dokter Tifa mengenakan pakaian hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Saat keluar dari gedung, Roy sempat mengepalkan tangan ke udara sambil mengucapkan, "Allahuakbar, Allahuakbar," sebelum masuk ke mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II, yakni proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka tiba dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit penyerta yang memerlukan perhatian medis sehingga keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi tetap stabil.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.

Baca Juga: GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Load More