News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB
Ilustrasi lowongan kerja. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sekjen OPSI Timboel Siregar menyoroti praktik lowongan kerja fiktif oleh HRD perusahaan demi memenuhi target KPI administratif.
  • Pemerintah perlu memperketat pengawasan serta verifikasi faktual terhadap seluruh data lowongan kerja di platform Karir Hub Kemnaker.
  • Pemerintah wajib menindak tegas perusahaan yang melakukan manipulasi lowongan kerja guna mencegah kerugian serta penipuan terhadap pencari kerja.

Suara.com - Praktik dugaan pembuatan lowongan kerja fiktif untuk memenuhi Key Performance Indicator (KPI) HRD dinilai menjadi persoalan serius dalam sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap seluruh proses rekrutmen, mulai dari pembukaan lowongan hingga pelaporan akhir perusahaan.

Ia menjelaskan, secara aturan seluruh lowongan kerja seharusnya dilaporkan ke pemerintah melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk dimasukkan ke dalam platform Karir Hub.

"Kalau dalam ketentuan kita kan seluruh lowongan kerja dikirim ke pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja, dimasukkan dalam website-nya Karir Hub itu," kata Timboel kepada suara.com, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang disampaikan perusahaan, termasuk mempertanyakan langsung kepada pihak HRD.

"Pemerintah juga nanya kepada misalnya HRD, ini bener gak? Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dikirim kepada pemerintah. Pemerintah harus memonitor, mengawasi," ujarnya.

Timboel menegaskan, pengawasan pemerintah tidak berhenti pada tahap pembukaan lowongan saja. Setelah proses rekrutmen selesai, pemerintah juga harus memastikan status lowongan tersebut diperbarui dan dinyatakan selesai dalam sistem.

"Ketika nanti sudah selesai pemerintah tinggal ngasih status bahwa ini sudah selesai," katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi adanya lowongan kerja fiktif yang dibuat hanya untuk kepentingan internal perusahaan atau sekadar memenuhi target administratif. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan pencari kerja.

Baca Juga: Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

"Pemerintah juga harus memastikan bahwa lapangan kerja yang dibuka itu benar-benar ada, gak bisa sekedar ada. Kalau nanti iseng-iseng HRD atau si perusahaan, ya sanksi. Itu diduga melakukan penipuan," tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penipuan karena perusahaan melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Selain itu, Timboel juga menekankan pentingnya aturan ketenagakerjaan dalam proses rekrutmen, termasuk larangan pungutan biaya kepada pelamar kerja.

Demikian pula, ia menolak adanya persyaratan yang bersifat diskriminatif seperti batasan usia tertentu atau larangan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, proses seleksi tetap menjadi kewenangan perusahaan, namun harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

"Seleksi itu kan punya subjektivitas pengusaha, tinggal dipilih saja. Tapi tidak boleh ada pembiayaan, tidak boleh diskriminasi," ujarnya.

Timboel menegaskan, penguatan sistem pelaporan dan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting agar data lowongan kerja di pemerintah benar-benar akurat, serta dapat mencegah praktik manipulasi rekrutmen di lapangan.

Load More