News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB
Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung oleh Taufik Hidayat adalah pelanggaran HAM.
  • Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
  • Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus memburunya dengan bantuan Bareskrim Polri serta pihak terkait lainnya.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik hidayat (30) terhadap kekasihanya YTR (29) di Kabupaten Bandung merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian HAM Sofia Alatas menyatakan, secara kasat mata tindakan menyekap seseorang hingga kehilangan kebebasan bergerak selama bertahun-tahun telah melanggar hak asasi.

"Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak," kata Sofia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, Sofia mengatakan Kementerian HAM tetap perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat konstruksi kasus secara utuh sebelum mengeluarkan rekomendasi maupun kebijakan terkait penanganan korban dan pelaku.

"Tetap kita harus melihat ke bawah, kondisinya apa sih yang terjadi, baru nanti Kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut," tuturnya.

Namun, Sofia menegaskan bahwa dari perspektif HAM, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga mengurungnya selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

Kolase foto Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang hingga kini masih buron. [Suara.com/istimewa]

Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat.

Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat, mulai dari cedera pada kepala dan wajah, gangguan penglihatan, kerusakan bibir yang membuatnya kesulitan berbicara, hingga gangguan pada kaki yang menyebabkan korban tidak dapat berjalan normal.

Polda Jawa Barat kekinian masih memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

Untuk mempercepat penangkapan, polisi menggandeng Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perusahaan teknologi Meta guna melacak keberadaan tersangka.

Polisi juga memastikan para saksi telah mendapat perlindungan dari LPSK, sementara korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Load More