- Penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung oleh Taufik Hidayat adalah pelanggaran HAM.
- Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus memburunya dengan bantuan Bareskrim Polri serta pihak terkait lainnya.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik hidayat (30) terhadap kekasihanya YTR (29) di Kabupaten Bandung merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian HAM Sofia Alatas menyatakan, secara kasat mata tindakan menyekap seseorang hingga kehilangan kebebasan bergerak selama bertahun-tahun telah melanggar hak asasi.
"Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak," kata Sofia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Sofia mengatakan Kementerian HAM tetap perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat konstruksi kasus secara utuh sebelum mengeluarkan rekomendasi maupun kebijakan terkait penanganan korban dan pelaku.
"Tetap kita harus melihat ke bawah, kondisinya apa sih yang terjadi, baru nanti Kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut," tuturnya.
Namun, Sofia menegaskan bahwa dari perspektif HAM, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga mengurungnya selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat, mulai dari cedera pada kepala dan wajah, gangguan penglihatan, kerusakan bibir yang membuatnya kesulitan berbicara, hingga gangguan pada kaki yang menyebabkan korban tidak dapat berjalan normal.
Polda Jawa Barat kekinian masih memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
Untuk mempercepat penangkapan, polisi menggandeng Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perusahaan teknologi Meta guna melacak keberadaan tersangka.
Polisi juga memastikan para saksi telah mendapat perlindungan dari LPSK, sementara korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin, Bandung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia
-
CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham
-
Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun
-
Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah
-
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah
-
Cari HP Kamera Terbaik 5 Jutaan? Ini 5 Pilihan dengan Foto Paling Tajam
-
Modernisasi Pertanian Tak Cukup dengan Alat, Pengetahuan Petani Harus Ditingkatkan
-
BUMN Hanya Tersisa 250 Perusahaan, Nasib Karyawan Gimana
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas