- Penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung oleh Taufik Hidayat adalah pelanggaran HAM.
- Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus memburunya dengan bantuan Bareskrim Polri serta pihak terkait lainnya.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik hidayat (30) terhadap kekasihanya YTR (29) di Kabupaten Bandung merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian HAM Sofia Alatas menyatakan, secara kasat mata tindakan menyekap seseorang hingga kehilangan kebebasan bergerak selama bertahun-tahun telah melanggar hak asasi.
"Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak," kata Sofia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Sofia mengatakan Kementerian HAM tetap perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat konstruksi kasus secara utuh sebelum mengeluarkan rekomendasi maupun kebijakan terkait penanganan korban dan pelaku.
"Tetap kita harus melihat ke bawah, kondisinya apa sih yang terjadi, baru nanti Kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut," tuturnya.
Namun, Sofia menegaskan bahwa dari perspektif HAM, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga mengurungnya selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat, mulai dari cedera pada kepala dan wajah, gangguan penglihatan, kerusakan bibir yang membuatnya kesulitan berbicara, hingga gangguan pada kaki yang menyebabkan korban tidak dapat berjalan normal.
Polda Jawa Barat kekinian masih memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
Untuk mempercepat penangkapan, polisi menggandeng Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perusahaan teknologi Meta guna melacak keberadaan tersangka.
Polisi juga memastikan para saksi telah mendapat perlindungan dari LPSK, sementara korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin, Bandung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program