- Pemerintah mengusulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam evaluasi Prolegnas DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.
- Langkah ini bertujuan menciptakan landasan hukum spesifik guna memperkuat sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara global.
- Pembentukan pusat finansial diharapkan meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mendukung pembiayaan proyek strategis maupun pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tingkat global.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan bahwa pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, keberadaan pusat finansial internasional membutuhkan landasan hukum yang lebih spesifik dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Meski belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas sebelumnya, pemerintah menilai terdapat urgensi nasional yang membuat pembahasan RUU ini perlu segera dilakukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memang memiliki kewenangan mengajukan RUU di luar daftar Prolegnas apabila terdapat kondisi tertentu yang dinilai mendesak.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.
Eddy menegaskan, kehadiran pusat finansial internasional diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak baru perekonomian nasional. Kawasan ini nantinya akan difokuskan sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan penunjang sektor keuangan lainnya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan diversifikasi ekonomi nasional.
“Untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif dari sektor keuangan,” ujarnya.
RUU ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, mendorong inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dari pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Selain itu, pusat finansial ini diharapkan dapat mendukung berbagai skema pembiayaan, mulai dari proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan program penanganan perubahan iklim.
Eddy berharap DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut agar pembentukan kerangka hukum bagi pusat finansial internasional dapat segera direalisasikan.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran