- Pemerintah mengusulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam evaluasi Prolegnas DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.
- Langkah ini bertujuan menciptakan landasan hukum spesifik guna memperkuat sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara global.
- Pembentukan pusat finansial diharapkan meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mendukung pembiayaan proyek strategis maupun pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tingkat global.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan bahwa pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, keberadaan pusat finansial internasional membutuhkan landasan hukum yang lebih spesifik dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Meski belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas sebelumnya, pemerintah menilai terdapat urgensi nasional yang membuat pembahasan RUU ini perlu segera dilakukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memang memiliki kewenangan mengajukan RUU di luar daftar Prolegnas apabila terdapat kondisi tertentu yang dinilai mendesak.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.
Eddy menegaskan, kehadiran pusat finansial internasional diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak baru perekonomian nasional. Kawasan ini nantinya akan difokuskan sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan penunjang sektor keuangan lainnya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan diversifikasi ekonomi nasional.
“Untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif dari sektor keuangan,” ujarnya.
RUU ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, mendorong inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dari pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Selain itu, pusat finansial ini diharapkan dapat mendukung berbagai skema pembiayaan, mulai dari proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan program penanganan perubahan iklim.
Eddy berharap DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut agar pembentukan kerangka hukum bagi pusat finansial internasional dapat segera direalisasikan.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026