- Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum menyatakan penangguhan diberikan karena keduanya bersikap kooperatif, rutin wajib lapor, serta tidak melarikan diri.
- Perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai keputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Suara.com - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa lolos dari penahanan meski telah berstatus tersangka dan segera diadili dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut sikap kooperatif selama penyidikan menjadi alasan utama penangguhan penahanan dikabulkan.
Ia mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa selama ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak pernah mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor,” kata Refly kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Refly juga menegaskan kalau keduanya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.
“Jadi setiap dipanggil datang,” ucapnya.
Menurut Refly, selama pemeriksaan kliennya selalu memberikan keterangan dan bersikap kooperatif, termasuk tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Ia juga memastikan Roy Suryo dan dokter Tifa siap menghadapi proses persidangan kapan pun digelar.
“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,“ katanya.
Baca Juga: Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dipastikan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penunjukan pengadilan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun memastikan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan karena kasus ini dinilai menyedot perhatian publik dan membutuhkan kepastian hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung