News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:36 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Jokowi dipastikan hadir sebagai saksi korban di persidangan untuk memberikan keterangan serta menunjukkan bukti ijazah asli miliknya tersebut.
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan kedua tersangka namun mewajibkan mereka melapor secara rutin selama proses hukum berjalan.

Suara.com - Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi disebut bakal hadir sebagai saksi korban dan menunjukkan ijazah yang dimilikinya.

Kepastian kehadiran Jokowi di persidangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

Ia mengatakan Jokowi, sebagai saksi korban, akan hadir untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya sekaligus menunjukkan ijazahnya.

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, kepastian bahwa persidangan kasus dugaan ijazah palsu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]

Meski telah memastikan lokasi persidangan, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Ia menegaskan, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar kasus tersebut secepatnya memperoleh kepastian hukum.

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Alasannya, karena pertimbangan kemanusiaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa keduanya tidak akan melarikan diri.

Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan melapor ke kejaksaan satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.

Load More