- Nadiem Makarim mengungkapkan banyak pihak menyarankannya menolak jabatan Mendikbudristek pada tahun 2019 karena risiko politik yang tinggi.
- Nadiem menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/6/2026) terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan nasional.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dari pengadaan perangkat elektronik.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim mengaku banyak pihak yang sempat menyarankannya untuk tidak menerima tawaran menjadi menteri di kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pengakuan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
"Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, tidak sedikit pula yang mengingatkannya bahwa seseorang yang berpegang teguh pada prinsip kerap menghadapi banyak hambatan dalam birokrasi.
Terlebih, saat itu dirinya tidak memiliki dukungan partai politik sehingga dinilai rentan menghadapi berbagai tekanan.
Meski demikian, seluruh masukan dan peringatan tersebut telah dipertimbangkannya secara matang. Namun, kata Nadiem, ada panggilan hati yang membuatnya tetap menerima amanah tersebut.
Saat ditunjuk menjadi menteri, Nadiem mengaku baru berusia 35 tahun dan menyadari usianya masih sangat muda untuk memimpin sebuah kementerian.
"Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap dia.
Nadiem mengungkapkan, Presiden Jokowi saat itu tidak mempertimbangkannya untuk memimpin sektor yang lebih dekat dengan latar belakang profesionalnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, investasi, atau bidang lain. Sebaliknya, ia justru dipercaya memimpin sektor pendidikan.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
Sebelum akhirnya menerima jabatan tersebut, Nadiem mengaku sempat berdiskusi panjang dengan keluarga dan koleganya. Sebagian besar dari mereka, kata dia, menyarankan agar dirinya tidak masuk ke pemerintahan.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pendiri perusahaan teknologi tersebut juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli