News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuduh Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 dengan harga yang terlalu mahal dan spesifikasi rendah.
  • Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Nadiem hukuman penjara 18 tahun serta denda dan uang pengganti triliunan rupiah.
  • Dugaan pemborosan anggaran terjadi karena biaya integrasi Google Cloud yang sangat besar serta perbandingan harga unit yang tidak efisien.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa pengadaan Chromebook yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kemahalan.

Hal itu dia sampaikan di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Dia menjelaskan, pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit dengan harga Rp100 juta per sekolah. Kemudian, Nadiem disebut membandingkan harga tersebut dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit.

Dari harga Rp6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp6 juta, itu hampir Rp140 juta,” kata Jaksa Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma 140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah 100 juta cuma 15 unit. Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud,” tambah dia.

Dia menegaskan setiap tahun Kemendikbudristek membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan.

Corneles juga menyebut bahwa saat ini dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari segi spesifikasi, lanjut Corneles, dalam kajian teknis disebutkan bahwa Chromebook memiliki spesifikasi minimum, sedangkan di pengadaan lab justru mempunyai spesifikasi maksimum.

“Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp6 juta, mana yang mahal? Dengan spesifikasi yang tinggi Rp6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp6 juta, mana yang lebih mahal?” tegas Corneles.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

“Namun berdasarkan fakta yang kami bawa, justru pemborosan dan bahkan memang berdampak sesuai dengan dakwaan kita yaitu terjadi kemahalan harga,” tandas dia.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

Diketahui, oleh jaksa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Load More