- Jaksa menuduh Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 dengan harga yang terlalu mahal dan spesifikasi rendah.
- Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Nadiem hukuman penjara 18 tahun serta denda dan uang pengganti triliunan rupiah.
- Dugaan pemborosan anggaran terjadi karena biaya integrasi Google Cloud yang sangat besar serta perbandingan harga unit yang tidak efisien.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa pengadaan Chromebook yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kemahalan.
Hal itu dia sampaikan di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Dia menjelaskan, pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit dengan harga Rp100 juta per sekolah. Kemudian, Nadiem disebut membandingkan harga tersebut dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit.
“Dari harga Rp6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp6 juta, itu hampir Rp140 juta,” kata Jaksa Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
“Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma 140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah 100 juta cuma 15 unit. Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud,” tambah dia.
Dia menegaskan setiap tahun Kemendikbudristek membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan.
Corneles juga menyebut bahwa saat ini dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari segi spesifikasi, lanjut Corneles, dalam kajian teknis disebutkan bahwa Chromebook memiliki spesifikasi minimum, sedangkan di pengadaan lab justru mempunyai spesifikasi maksimum.
“Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp6 juta, mana yang mahal? Dengan spesifikasi yang tinggi Rp6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp6 juta, mana yang lebih mahal?” tegas Corneles.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
“Namun berdasarkan fakta yang kami bawa, justru pemborosan dan bahkan memang berdampak sesuai dengan dakwaan kita yaitu terjadi kemahalan harga,” tandas dia.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).
Diketahui, oleh jaksa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
-
Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat
-
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
-
Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah
-
Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara