- Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
- Penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama karena bertanggung jawab penuh dalam verifikasi titik serta praktik jual beli SPPG.
- Keputusan penolakan diambil karena Sony belum mengakui perbuatannya sesuai sangkaan penyidik saat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Suara.com - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Penyidik menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu merupakan pelaku utama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC dari Sony tidak dapat dikabulkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mendalami alat bukti yang telah disita.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, salah satu alasan utama penolakan tersebut karena Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.
Penyidik juga menilai Sony berperan dalam praktik jual beli titik SPPG yang diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.
Meski menolak permohonan JC, Kejagung tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.
Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” ungkap Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Selain Sony, Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan