- KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026) terkait penyidikan dugaan pemerasan serta gratifikasi izin tinggal WNA.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas, dan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biro jasa tersebut diketahui kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ujar Budi.
Budi menambahkan, setelah penggeledahan dilakukan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan dan bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah:
Baca Juga: Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam;
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra;
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah;
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
- Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa