News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mempertimbangkan jemput paksa Fitri Assiddikki karena berulang kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi dana CSR.
  • Pemeriksaan Fitri diperlukan untuk menelusuri aliran dana korupsi serta memperkuat bukti perkara bagi para tersangka anggota DPR RI.
  • KPK telah menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang dana CSR.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjadi anggota DPR RI, Fitri Assiddikki.

Diketahui, Fitri Assiddikki sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut,” tambah dia.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Fitri diperlukan dalam upaya penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini hingga penelusuran aset.

“Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi.

“Nah, aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.

Baca Juga: KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Load More