- Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan bukti dalam sidang perkara di PTUN Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.
- Penggugat menyertakan dokumen resmi pemerintah, surat keberatan, hingga kajian dampak ART terhadap sektor strategis nasional dan publik.
- Persidangan bertujuan menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi masyarakat.
“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada.
Koalisi Gugat ART menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa perdagangan internasional.
Persidangan dinilai menyangkut prinsip yang lebih mendasar, yakni apakah pemerintah dapat membuat keputusan yang memengaruhi berbagai sektor strategis secara tertutup tanpa partisipasi publik yang bermakna dan tanpa dapat diuji secara hukum.
Solidaritas Perempuan juga menilai ART tidak mencerminkan keadilan substantif. Organisasi tersebut menilai momentum persidangan penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan yang berdampak luas, terutama bagi perempuan.
“ART justru memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia,” kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni.
Koalisi pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan agar setiap kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap ekonomi, kesehatan, ruang digital, dan demokrasi tetap berada dalam koridor negara hukum dan kepentingan publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar