News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
Baca 10 detik
  • Seorang perempuan di Bandung menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pacarnya selama tiga tahun hingga memicu kecaman keras.
  • Anggota DPR mendesak aparat mengusut kasus ini menggunakan KUHP dan UU TPKS untuk menjamin pelaku mendapatkan hukuman tegas.
  • LPSK diminta memberikan perlindungan serta bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh pihak korban.

Suara.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan menjadi alarm serius bagi negara dalam upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam keras peristiwa memilukan itu.

Dia juga mendesak aparat untuk mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas dan transparan dan berkeadilan.

"Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata Selly dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, dari perspektif hukum, perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila selama masa penyekapan korban mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

UU TPKS, kata dia, secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c.

Apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, UU TPKS juga menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam kasus seperti ini, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. Mengingat korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu yang panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kerentanan terhadap intimidasi.

Baca Juga: Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Karena itu, LPSK perlu segera memberikan perlindungan, pendampingan, bantuan medis dan psikologis, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban, termasuk apabila diperlukan perlindungan fisik dan proses rehabilitasi.

"Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tegas dia.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali berlangsung dalam relasi yang timpang dan berlangsung dalam waktu lama karena korban berada dalam situasi ketakutan, ketergantungan, atau isolasi dari lingkungan sosialnya.

"Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis, medis, dan sosial bagi korban," katanya.

Selly juga menambahkan, bahwa Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan akan terus mendorong implementasi UU TPKS secara efektif, penguatan layanan perlindungan perempuan di daerah, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, pemerintah daerah, dan lembaga layanan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secara lebih cepat, komprehensif, dan berpihak pada korban.

Load More