- Seorang perempuan di Bandung menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pacarnya selama tiga tahun hingga memicu kecaman keras.
- Anggota DPR mendesak aparat mengusut kasus ini menggunakan KUHP dan UU TPKS untuk menjamin pelaku mendapatkan hukuman tegas.
- LPSK diminta memberikan perlindungan serta bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh pihak korban.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan menjadi alarm serius bagi negara dalam upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam keras peristiwa memilukan itu.
Dia juga mendesak aparat untuk mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas dan transparan dan berkeadilan.
"Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata Selly dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan, dari perspektif hukum, perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila selama masa penyekapan korban mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
UU TPKS, kata dia, secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c.
Apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Selain itu, UU TPKS juga menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus seperti ini, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. Mengingat korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu yang panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kerentanan terhadap intimidasi.
Baca Juga: Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
Karena itu, LPSK perlu segera memberikan perlindungan, pendampingan, bantuan medis dan psikologis, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban, termasuk apabila diperlukan perlindungan fisik dan proses rehabilitasi.
"Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tegas dia.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali berlangsung dalam relasi yang timpang dan berlangsung dalam waktu lama karena korban berada dalam situasi ketakutan, ketergantungan, atau isolasi dari lingkungan sosialnya.
"Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis, medis, dan sosial bagi korban," katanya.
Selly juga menambahkan, bahwa Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan akan terus mendorong implementasi UU TPKS secara efektif, penguatan layanan perlindungan perempuan di daerah, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, pemerintah daerah, dan lembaga layanan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secara lebih cepat, komprehensif, dan berpihak pada korban.
Berita Terkait
-
Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan