News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR Abdullah mendesak pelaku penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung dijatuhi hukuman kebiri.
  • Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis dengan riwayat kekerasan terhadap mantan istrinya di masa lalu.
  • Kepolisian diminta membuka posko pengaduan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

Suara.com - Aksi penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal berupa kebiri kepada pelaku.

Ia menilai tindakan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan karena tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga merampas kemerdekaan korban dalam waktu yang lama.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Selain menyiksa YTR, mantan istri pelaku juga dilaporkan pernah mengalami kekerasan serupa.

Hal inilah yang mendasari Abdullah untuk mendorong penerapan hukuman kebiri sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi korban di masa depan.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.

Lebih lanjut, legislator dari PKB itu meminta pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

Ia mendesak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus bagi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkasnya.

Load More