News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti rencana penurunan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp300 triliun pada 2027.
  • Pemangkasan anggaran tersebut mengancam kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji 1,7 juta pegawai PPPK serta tenaga honorer paruh waktu.
  • Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan gaji pegawai tersebut dialihkan dari APBD ke anggaran belanja pemerintah pusat atau APBN.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana penurunan signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027.

Aria menyebut, dana transfer yang semula berada di angka Rp900 triliun diproyeksikan merosot menjadi Rp600 triliun.

Penurunan sebesar Rp300 triliun ini dinilai akan memukul kemampuan fiskal pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer paruh waktu.

"Transfer daerah yang dari 900 triliun itu turun menjadi 600 triliun untuk 2027. Dengan demikian, gaji guru, PNS, terutama honorer PPPK dan paruh waktu yang dibebankan pada APBD akan terdampak," ujar Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi II DPR RI telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aria menegaskan, bahwa pihaknya mengusulkan agar penggajian PPPK dan tenaga paruh waktu dialihkan dari APBD ke belanja pemerintah pusat (APBN).

"Keputusan kami meminta untuk P3K yang sudah diangkat dan P3K paruh waktu tidak ada PHK. Kami mengusulkan supaya Mendagri proaktif bicara dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan agar PNS, P3K, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, tidak terganggu akibat efisiensi anggaran tersebut.

Aria menjelaskan, bahwa saat ini mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Menurut datanya, lebih dari 80 persen APBD di banyak daerah bersumber dari transfer daerah.

Baca Juga: Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Jika TKD dipangkas hingga Rp 300 triliun, maka Pemda dipastikan tidak akan mampu menanggung beban gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 1,7 juta orang yang telah diangkat.

"Kalau itu turun 300 triliun, tekanannya akan berat. Padahal kemarin kita sudah angkat 1,7 juta PNS dan P3K. Kalau mereka tidak mampu digaji, pengaruhnya sangat besar terhadap pelayanan publik," tambahnya.

Lebih lanjut, Aria menyatakan bahwa target maksimal DPR adalah mengembalikan nilai transfer daerah ke angka Rp 900 triliun, sebagaimana postur anggaran tahun 2026.

Namun, sebagai solusi minimal untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pengalihan beban gaji ke pusat menjadi harga mati.

"Inisiasi kami adalah penggajian ditarik ke pusat, terutama yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan. Jangan sampai efisiensi ini mengganggu pelayanan publik karena aparatnya tidak gajian," pungkasnya.

Load More