- KPK melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan terkait kasus suap pengurusan barang impor di lingkungan DJBC.
- Penyidik menyatakan penyidikan kasus suap senilai Rp61,3 miliar tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
- Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum persidangan perkara tersebut dimulai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersangka terakhir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan. Budi mengatakan konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinyatakan lengkap untuk diuji di persidangan.
"Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan paling lama dalam 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara," kata Budi.
Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum independen dan imparsial untuk menguji seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, hingga pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tandasnya.
Baca Juga: Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
Diduga Terima Suap Rp61,3 Miliar
Sebelumnya, pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dalam proses pengawasan kepabeanan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026