News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan terkait kasus suap pengurusan barang impor di lingkungan DJBC.
  • Penyidik menyatakan penyidikan kasus suap senilai Rp61,3 miliar tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
  • Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum persidangan perkara tersebut dimulai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersangka terakhir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan. Budi mengatakan konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinyatakan lengkap untuk diuji di persidangan.

"Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan paling lama dalam 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara," kata Budi.

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum independen dan imparsial untuk menguji seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, hingga pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tandasnya.

Baca Juga: Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Diduga Terima Suap Rp61,3 Miliar

Sebelumnya, pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain uang, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dalam proses pengawasan kepabeanan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.

Load More