News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan saluran pencernaan sejak Juni 2026.
  • KPK memberlakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.
  • Penyidik KPK terus memantau kondisi kesehatan tersangka agar proses hukum dapat segera dilanjutkan setelah ia dinyatakan pulih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Kramat Jati Polri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Budi mengatakan KPK berharap Yaqut segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.

"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut karena kondisi kesehatannya mengharuskan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

Baca Juga: Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Ia menegaskan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sembari memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Selain Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Dalam perkara ini, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 

Load More