- KPK memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Jakarta.
- Penyidik mendalami aliran dana gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
- KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena masih membutuhkan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.
“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Meski begitu, KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono setelah pemeriksaan hari ini. Budi menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku baru diperiksa terkait ruang lingkup tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ucap Ma’ruf.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang berjalan.
“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” tandas Ma’ruf.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Baca Juga: Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Saat itu, Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.
Nilai Gratifikasi Mencapai Rp17 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
KPK Panggil Mantan Direksi PT Pelabuhan Penajam Tentang PPT ET
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan