News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Jakarta.
  • Penyidik mendalami aliran dana gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
  • KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena masih membutuhkan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.

“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Meski begitu, KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono setelah pemeriksaan hari ini. Budi menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan.

“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.

Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku baru diperiksa terkait ruang lingkup tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ucap Ma’ruf.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang berjalan.

“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” tandas Ma’ruf.

Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono. (tangkapan layar/Instagram)

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Baca Juga: Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp17 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.

Load More