- KPK menduga adanya aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Denpasar kepada Wamen Imipas Silmy Karim.
- Penyidik KPK menemukan praktik pungutan liar di atas tarif resmi yang menghambat berkas jika tidak membayar.
- Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mneduga adanya aliran uang setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar yang mengalir ke eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Setoran ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi temuan ini usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Meski telah mengantongi indikasi kuat, KPK masih mendalami total nilai setoran serta keterlibatan biro jasa dalam pusaran kasus ini.
“Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti (diinformasikan), ya,” tegas Taufik.
Ancaman Berkas "Tak Diklik"
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menguliti peran biro jasa dalam menyetorkan uang kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
Hal ini terungkap melalui pemeriksaan enam saksi dari pihak swasta dan staf biro jasa di Polresta Denpasar, Kamis.
Baca Juga: John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
Dugaan pungutan tersebut dipatok jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika biro jasa menolak membayar "uang pelicin" di luar loket layanan, berkas pengajuan dokumen penting seperti KITAS dan KITAP akan sengaja dihambat.
“Dimana jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Kedelapan tersangka tersebut kini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan serta pengembangan penyidikan lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode