News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Baca 10 detik
  • KPK menduga adanya aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Denpasar kepada Wamen Imipas Silmy Karim.
  • Penyidik KPK menemukan praktik pungutan liar di atas tarif resmi yang menghambat berkas jika tidak membayar.
  • Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mneduga adanya aliran uang setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar yang mengalir ke eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Setoran ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi temuan ini usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Meski telah mengantongi indikasi kuat, KPK masih mendalami total nilai setoran serta keterlibatan biro jasa dalam pusaran kasus ini.

“Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti (diinformasikan), ya,” tegas Taufik.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]

Ancaman Berkas "Tak Diklik"

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menguliti peran biro jasa dalam menyetorkan uang kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.

Hal ini terungkap melalui pemeriksaan enam saksi dari pihak swasta dan staf biro jasa di Polresta Denpasar, Kamis.

Baca Juga: John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

Dugaan pungutan tersebut dipatok jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika biro jasa menolak membayar "uang pelicin" di luar loket layanan, berkas pengajuan dokumen penting seperti KITAS dan KITAP akan sengaja dihambat.

“Dimana jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ungkap Budi.

Dalam perkara ini, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Kedelapan tersangka tersebut kini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan serta pengembangan penyidikan lanjutan.

Load More